Pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan baru pembayaran THR (tunjangan hari raya) th. 2016. Ketentuan baru itu mewajibkan entrepreneur berikan THR keagamaan pada buruh yang sudah mempunyai saat kerja sebulan.
Manfaat meyakinkan keharusan itu digerakkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sediakan beberapa tenaga untuk lakukan pengawasan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkap, tanaga pengawas ini akan disediakan baik dari internal kementeriannya ataupun dinas-dinas tenaga kerja. Pengawasan diawali satu bulan mendekati lebaran, mengingat, THR harus diberikan paling lambat satu minggu sebelumnya hari raya.
”Pengawasan jalan selalu tentunya, baik itu pengawasan ketenagakerjaan segera dari pusat ataupun dinas, ” papar Hanif, sapaannya, di Jakarta, tempo hari (19/4) .
Hanif meneruskan, pengawasan begitu utama untuk mengawal aplikasi ketentuan baru masalah pembayaran THR ini betul-betul digerakkan.
Dia juga menyatakan, tidak akan segan-segan berikan sanksi pada bebrapa entrepreneur nakal yang tidak menggerakkan ketentuan atau terlambat membayar. Sesuai sama ketentuan yang berlaku, mereka bakal dikenai denda sebesar 5 % dari keseluruhan THR beberapa pekerjanya.
Seperti dikabarkan terlebih dulu, Menaker sudah merubah ketentuan mengenai THR lewat Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 Th. 2016. Dalam ketentuan yang berlaku mulai sejak 8 Maret 2016 ini, entrepreneur harus memberi THR pada pekerja yang telah mempunyai saat kerja satu bulan.
Untuk besarannya, beberapa pekerja ini akan memperoleh THR dengan rumusan saat kerja/12 bln. dikali dengan besaran sebulan gaji
Sedang, pekerja atau buruh yang sudah mempunyai saat kerja 12 bln. dengan cara terus-terusan atau lebih, memperoleh THR sebesar gaji sebulan.
Ketentuan baru ini sekalian menukar ketentuan terlebih dulu, Ketentuan Menteri Tenaga Kerja RI NO. PER-04/MEN/1994, yang menyebutkan kewajiban entrepreneur membayar THR pekerjanya yang sudah bekerja minimum 3 bln..
Menurutnya, aturan ini telah disetujui oleh semua pihak. Sebab, dalam perumusannya, dialog tripartit (antara pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh) sudah dilakukan.
”Pengusaha wajib menjalankan aturan baru ini. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, lannjut dia, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. THR pun harus diberikan dengan mata uang rupiah.
0 Response to "IBU BAPAK, SAUDARA SAUDARI WAJIB TAHU INFO PENTING INI !! SEPERTI INI ATURAN BARU PEMBAYARAN THR 2016. ( TOLONG DI SEBARKAN )"
Posting Komentar